Minggu, 08 November 2009

Menentukan Masa Subur pada Wanita



Menentukan Masa Subur pada Wanita

Oleh Ummu Salamah

Masa subur adalah suatu masa dalam siklus haidh perempuan dimana terdapat sel telur yang matang yang siap dibuahi, sehingga bila perempuan tersebut melakukan hubungan seksual maka dimungkinkan terjadi kehamilan.

Siklus haidh dipengaruhi oleh hormon seks perempuan yaitu esterogen dan progesteron. Hormon-hormon ini menyebabkan perubahan fisiologis pada tubuh perempuan yang dapat dilihat melalui beberapa indikator klinis seperti:

  1. Perubahan suhu basal tubuh.
  2. Perubahan sekresi lendir leher rahim (serviks)
  3. Perubahan pada serviks.
  4. Panjangnya siklus haidh (metode kalender)
  5. Indikator minor kesuburan seperti nyeri perut dan perubahan payudara.

Ukhti harus tahu!
Seorang laki-laki selalu dalam keadaan subur, sedangkan kesuburan perempuan terjadi dalam suatu siklus.

Melalui pengalaman, fase subur dan fase tidak subur dalam siklus haidh dapat dinilai secara akurat dan pengetahuan ini dapat digunakan untuk merencanakan kehamilan dan menghindari kehamilan. Metode yang paling efektif adalah dengan menggunakan pendekatan berbagai indikator biasanya perubahan suhu yang dikombinasikan dengan perubahan lendir serviks. Indikator-indikator ini secara ilmiah telah terbukti merefleksikan perubahan hormonal dan status kesuburan secara akurat.

Selain suhu dan perubahan lendir serviks, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui masa subur wanita, yaitu: indikator perubahan pada serviks, Metode Kalender, dan Indikator Minor Kesuburan.

Dengan mengetahui masa subur, ini akan bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah dalam mendapatkan keturunan, yaitu dengan cara:

  1. Menilai kejadian dan waktu terjadinya ovulasi.
  2. Memprediksikan hari-hari subur yang maksimum.
  3. Mengoptimalkan waktu untuk melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan kehamilan.
  4. Membantu mengindentifikasi sebagian masalah infertilitas.

Dalam kesempatan ini, kita hanya akan membahas cara menentukan masa subur melalui perubahan lendir serviks.

Perubahan lendir serviks dapat diamati melalui vulva (alat kelamin luar) dan dicatat setiap hari. Perubahan lendir dapat juga diamati pada serviks dimana lendir tersebut akan muncul sehari sebelum muncul di vulva. Perubahan ini mungkin dikaburkan dengan adanya cairan sperma, spermisida atau infeksi vagina.

Lendir serviks ini dapat dikenali dengan rasa/sensasi, penampakan, dan tes dengan jari tangan.

Sensasi

Sensasi sangat penting dan sering merupakan hal tersulit untuk dipelajari. Ada atau tidaknya lendir dikenali dengan sensasi pada vulva. Sensasi mungkin merupakan rasa yang jelas tentang kering, lembab, lengket, basah, licin, atau lubrikasi.

Penampakan

Kertas tisu putih dan lembut diusapkan pada vulva. Tisu akan basah dan bila ada lendir serviks, lendir akan terlihat menggumpal pada tisu. Warna lendir dicatat, mungkin berwarna putih, krem, buram, atau transparan. Lendir sering terlihat pula pada celana dalam, dalam kondisi kering sehingga karakteristiknya telah berubah

Tes Jari

Tes ini dapat dilakukan pada lendir yang terdapat di atas tisu dengan cara mengambil lendir tersebut dengan ujung jari telunjuk dan ibu jari. Dengan perlahan, jari telunjuk ditarik, untuk melihat elastisitas lendir. Lendir mungkin elastis, atau mudah pecah, atau lembut, licin seperti putih telur yang mentah. Elastisitas ini dikenal dengan nama efek Spin dan menunjukkan bahwa lendir subur.

:: TES 1

Sensasi pada vulva: Lembab atau lengket.

Tes dengan jari:

tes1.gif

Penampakan: Lendir awal sedikit tebal, putih lengket, dan cenderung berbentuk tetap.

:: TES 2

Sensasi pada vulva: Basah

Tes dengan jari:

tes2.gif

Penampakan: Lendir pada masa transisi jumlahnya meningkat, lebih tipis, berawan, dan sedikit elastis.

:: TES 3

Sensasi pada vulva: Licin

Tes dengan jari:

tes3.gif

Penampakan: Lendir dengan kesuburan tinggi jumlah banyak, tipis, transparan, elastis (seperti putih telur yang mentah).

Pada pemeriksaan lendir serviks ini ada beberapa yang harus diingat:

  1. Jumlah dan kualitas lendir bervariasi pada seorang perempuan dengan perempuan lain dan pada satu siklus dengan siklus yang lain.
  2. Setiap perubahan sensasi dan bahkan pada sejumlah kecil lendir harus diperhatikan.
  3. Jika menemukan kesulitan dalam mendeteksi lendir dari luar, kadang-kadang lebih mudah dikenali setelah berolahraga atau setelah buang air besar.
  4. Kegel (gerakan mengerutkan otot panggul bagian bawah seperti menahan kencing) juga kadang membantu pengeluaran lendir.

Supaya lebih mudah memahami artikel ini, sebaiknya Ukhtiy membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Lebih Dekat dengan ‘Tamu Bulanan’” karena pada artikel tersebut ada penjelasan lebih jauh tentang ovulasi dan siklus haidh yang berkaitan erat dengan masa subur wanita.

Sumber: www.MER-C.com\Dr. Edi Patmini SS

((Disalin dari gugundesign.wordpress.com))

Atau kunjungi http://muslimah.or.id/kesehatan-muslimah/bagaimana-menentukan-masa-subur.html



Sungguh Indah… Bila Pernikahan Dihias dengan Sunnah…

Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Ad Dariniy

Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa Rosulillaah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…

Berikut ini ringkasan kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan), Karya Syeikh Albani rohimahulloh… Semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya yang bersiap akan melangsungkan pernikahan dan mengakhiri masa lajangnya…

1. Hendaklah dua sejoli yang akan merajut tali suci nikah, meniatkannya untuk membersihkan jiwanya dan menjaga dirinya dari apa yang diharamkan Alloh, karena dengan begitu pergaulan keduanya dicatat sebagai sedekah, sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- “Pada kemaluan salah seorang diantara kalian ada sedekah”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apa dengan memuaskan syahwat, orang bisa menuai pahala?!” . Beliau menjawab: “Bukankah ia akan berdosa jika menaruhnya pada hal yang harom?! Begitu pula sebaliknya, ia akan mendapat pahala jika menaruhnya pada hal yang halal” (HR. Muslim: 1006).

2. Saat pertama kali bertemu atau hendak berhubungan, hendaknya suami meletakkan tangannya pada permulaan kepala istrinya, seraya membaca basmalah, doa untuk keberkahannya (misalnya dengan mengucapkan: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ” = ya Alloh berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya), dan doa berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Dengan menyebut nama Alloh… Ya Alloh sungguh aku mohon padamu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya.

Sebagaimana sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (yakni doa di atas)”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, sanadnya hasan)

3. Sholat sunat dua rekaat bersamanya, ketika hendak melakukan hubungan pertamanya, kemudian berdoa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ، اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ

Ya Alloh, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Alloh, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Alloh, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami.

Hal ini disunnahkan karena para salaf dulu melakukannya, diantara mereka adalah: Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Hudzaifah.

Syaqiq bin Salamah mengatakan: Suatu hari datang lelaki, namanya: Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya kerukunan itu dari Alloh, sedang percekcokan itu dari setan, ia ingin membuatmu benci dengan apa yang Alloh halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu sholat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah… (yakni doa di atas)!” (HR. Abu Bakar ibnu Abi Syaibah dan Thobaroni, sanadnya shohih).

4. Bermesraan dengan istri sebelum berhubungan, misalnya dengan menyuguhkan minuman atau yang lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Yazid, ia menceritakan: “(Ketika malam pertamanya Aisyah) aku meriasnya untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku panggil beliau agar melihat Aisyah yang sudah terias, dan beliau pun duduk di sampingnya. Kemudian disuguhkan kepada beliau gelas besar berisi susu, maka beliau meminumnya (sebagian), lalu memberikannya kepada Aisyah, tapi ia malah menundukkan kepalanya karena malu.

Asma: Aku pun menegurnya dan ku katakan padanya: “Ambillah (gelas itu) dari tangan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-!”. Maka ia pun mau mengambil dan meminum sebagiannya.

Lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Berikanlah (sisanya) kepada teman wanitamu (yakni Asma’)!”.

Asma: Aku pun balas mengatakan: “Wahai Rosululloh, ambil saja dulu, lalu minumlah, setelah itu baru kau berikan padaku!” Maka beliau pun mengambilnya, meminum, dan selanjutnya memberikannya padaku.

Asma: Lalu aku duduk, dan ku letakkan gelas itu di atas lututku, kemudian mulai ku putar gelas itu sambil kutempelkan mulutku padanya, agar aku bisa mengenai bekas tempat minumnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.

Kemudian kepada para wanita yang berada di sekitarku, beliau mengatakan: “Berikanlah (wahai Asma’) kepada mereka!”. (Karena sungkan) mereka menjawab: “Kami tidak menyenanginya”.

Maka beliau mengatakan: “Jangan kalian satukan antara lapar dan bohong!”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Al-Musnad: 27044 dan 26925)

5. Hendaklah ia berdoa ketika menggaulinya:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan nama Alloh… Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami.

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “(Dengan doa itu) apabila Alloh berkehendak memberikan anak, niscaya setan takkan mampu membahayakan anaknya selamanya”. (HR. Bukhori:141, dan Muslim:1434)

6. Boleh bagi suami menggauli istrinya di vagina-nya dari arah manapun ia kehendaki, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Al-Baqoroh: 223).

7. Haram bagi suami menggauli istrinya di dubur-nya, dan itu termasuk dosa besar, karena sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Terlaknat orang yang menggauli para wanita di dubur-nya (yakni lubang anus)”. (HR. Ibnu Adi, sanadnya hasan).

Syeikh Masyhur mengatakan: “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Alloh, dan tidak ada kaffarot (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Alloh azza wajall“. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal. 11, Asy-Syamilah)

8. Berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana Sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam-: “Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin nambah lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”. (HR. Muslim:308, dan Abu Nuaim).

Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’: “Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu ke beliau: “Wahai Rosululloh, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau menjawab: “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan)

9. Suami istri dibolehkan mandi bersama di satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:

Aisyah mengatakan: “Aku pernah mandi bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan: “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku!”, ketika itu kami berdua sedang junub. (HR. Muslim: 321)

10. Usai berhubungan hendaklah wudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloh bin Qois, ia mengatakan: Aku pernah menanyakan ke Aisyah: “Bagaimana Nabi -shollohu alaihi wasallam- dulu ketika junub, apa mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia menjawab: “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”. Aku menimpali: “Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan perkara ini mudah”. (HR. Muslim: 307)

11. Jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’. Sebagaimana sabda beliau: “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’“. (HR. Muslim: 302)

Kaffarot (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika haid, diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka beliau menjawab: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar!”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya shohih)

Syeikh Masyhur mengatakan: “Yang dimaksud dengan dinar di hadits itu adalah dinar emas, dan 1dinar emas itu sama dengan 1mitsqol, sedang 1mitsqol itu sama dengan 4,24 gram emas murni”. (Fatawa Syeikh Masyhur, hal 11, Asy-Syamilah)

12. ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) dibolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.

Karena perkataan Jabir r.a.: “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”. (HR. Bukhori:5209, dan Muslim:1440). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- (masih hidup), lalu kabar itu sampai kepada beliau, tapi beliau tidak melarang kami”. (HR. Muslim:1440)

Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda beliau -shollalloh alaihi wasallam-: “Azl itu pembunuhan yang samar”. (HR. Muslim, 1442).

13. Setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturahim mengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang setimpal.

Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas, ia mengatakan: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah mengadakan walimah saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan beliau. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhori: 4794).

14. Keduanya wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya di kamar mandi umum!”. (HR. Tirmidzi: 2801, sanadnya hasan).

Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan: Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berpapasan denganku, beliau bertanya: “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’ menjawab: “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau mengatakan: “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya yang maha penyayang”. (HR. Ahmad, sanadnya shohih).

15. Kedua pasangan diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.

Sebagaimana sabda beliau: “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”. (HR. Muslim:1437).

Imam Nawawi mengatakan: “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.

Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlak), padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Barangsiapa beriman pada Alloh dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.

Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana ucapan beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini” (HR. Muslim: 350), begitu pula pertanyaan beliau kepada Abu Tholhah: “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” (HR. Bukhori:5470, dan Muslim:2144), dan pesan beliau kepada Jabir: “Semangat dan semangatlah” (HR. Bukhori:2097, dan Muslim:715), wallohu a’lam. (lihat Syarah Shohih Muslm: 1437).

16. Mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib, bahwa ketika Ali menikahi Fatimah, beliau mengatakan: “Pernikahan itu harus ada walimahnya”. (HR. Ahmad:22526, sanadnya la ba’sa bih). Juga sabda beliau kepada Abdur Rohman bin Auf: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).

17. Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah, diantaranya:

  • Hendaknya diadakan selama tiga hari, setelah menjima’ istri. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas, ia mengatakan: “Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dulu menikahi shofiyah, beliau menjadikan anugerah kemerdekaannya sebagai maharnya, dan menjadikan walimah berlangsung tiga hari”. (HR. Abu Ya’la, sanadnya hasan)
  • Hendaknya mengundang para sholihin, baik yang kaya maupun yang miskin. Sebagaimana sabda beliau: “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa!”. (HR. Abu Dawud: 4832, Tirmidzi:2395, dan yang lainnya, sanadnya hasan)
  • Hendaklah menyembelih lebih dari satu kambing jika mampu. Sebagaimana sabda beliau: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing!”. (HR. Bukhori:2048, dan Muslim:1427).
  • Dianjurkan dalam pengadaan walimah, agar dibantu orang kaya dan lebih harta.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas, yang menceritakan kisah menikahnya Rosul -shollallohu alaihi wasallam- dengan Shofiyah, Anas berkata: “…Hingga ketika beliau di tengah perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkan Shofiyah dan menyerahkannya kepada beliau pada malamnya, hingga paginya beliau berstatus arus (pengantin baru). Lalu beliau mengatakan: “Barangsiapa punya sesuatu, maka hendaklah ia bawa kemari!” (dalam riwayat lain redaksinya: “Barangsiapa punya makanan lebih, maka hendaklah dia mendatangkannya kepada kami”… Anas berkata: “Beliau pun menggelar karpet kulitnya, maka mulailah ada orang yang datang dengan keju, ada yang datang dengan kurma, ada juga yang datang dengan lemak, hingga bisa mereka jadikan hais. Kemudian mereka memakannya dan meminum air dari tadahan hujan yang ada di dekat mereka. Begitulah pelaksanaan walimahnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. (HR. Ahmad:11581, Bukhori:371, dan Muslim:1365)

  • Tidak boleh hanya mengundang yang kaya, dan tidak menyertakan yang miskin.

Sebagaimana sabda beliau: “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedang orang-orang miskin dilarang untuk mendatanginya” (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).

  • Wajib bagi yang diundang untuk menghadirinya.

Sebagaimana sabda beliau: “Jika salah seorang dari kalian diundang walimah, maka hendaklah ia menghadirinya!”. (HR. Bukhori:5173, dan Muslim:1429). Juga sabdanya: “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka hendaklah ia mengharinya, baik itu acara walimah atau pun acara lainnya!”. (HR. Muslim:1429). Juga sabdanya: “Barangsiapa tidak menghadiri udangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya”. (HR. Bukhori:5177, dan Muslim:1432).

  • Jika yang diundang tidak puasa, maka hendaklah ia memakan hidangan yang ada. Sedang jika ia puasa, maka hendaklah ia tetap hadir dan mendoakan yang mengundangnya.

Sebagaimana sabda beliau: “Jika yang diundang itu tidak puasa, maka makanlah (hidangan yang ada)! Sedang jika ia puasa, maka berdoalah untuknya!” (HR. Abu Dawud:3736, sanadnya shohih).

  • Jika yang diundang sedang puasa sunat, ia boleh membatalkan puasanya untuk makan hidangan walimah, sebagaimana diceritakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri: Aku pernah membuatkan hidangan untuk Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu beliau dan para sahabatnya mendatangi undanganku. Ketika hidangan disajikan, ada salah seorang berseloroh: “Aku sedang berpuasa”. Maka Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Saudara kalian ini telah mengundang dan mengeluarkan biaya untuk kalian”, lalu beliau mengatakan padanya: “Batalkanlah puasamu, dan qodho’lah di hari lain jika kau menghendakinya!”. (HR. Al-Baihaqi di Sunan Kubro: 8622, sanadnya hasan).
  • Tidak boleh menghadiri undangan walimah, jika ada maksiatnya, kecuali bila bermaksud mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan itu. Jika maksiatnya bisa hilang, (alhamdulillah), tapi bila tidak, ia harus pulang meninggalkannya.

Sebagaimana kisah sahabat Ali berikut: Aku pernah membuat makanan, lalu ku undang Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, beliau pun datang. Tapi ketika melihat ada gambar-gambar di rumah, beliau langsung kembali. Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, -bapak dan ibuku kurelakan untuk menebusmu- apa yang membuatmu pulang lagi?”. Beliau menjawab: “Karena di rumah itu, ada banyak gambar, padahal para malaikat tidak sudi masuk rumah yang ada gambar-gambarnya!”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Ya’la, sanadnya shohih).

18. Untuk yang diundang disunatkan melakukan dua hal:

  • Mendoakan orang yang mengadakan walimah, setelah selesai. Sebagaimana diceritakan oleh Abdulloh bin Busr, bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan mengundangnya, maka beliau pun datang. Selesai makan, beliau mendoakan:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ

Ya Alloh, berkahilah rizki yang kau berikan pada mereka, serta ampuni dan rahmatilah mereka. (HR. Ibnu Abi syaibah, Muslim, dan yang lainnya).

  • Mendoakan kedua mempelai dengan kebaikan dan keberkahan. Ada banyak hadits menerangkan hal ini, diantaranya:
    1. Doa beliau kepada jabir: “بَارَكَ اللهُ لَكَ” (semoga Alloh memberkahimu), atau mengatakan kepadanya “خَيْرًا” (semoga engkau diberi limpahan kebaikan). (HR. Bukhori:5367, dan Muslim:715).
    2. Doa beliau kepada Ali: “اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا, وَبَارِكْ لَهُمَا فِيْ بِنَائِهِمَا” (Ya Alloh, berkahilah keduanya, dan berkahilah hubungan keduanya). (HR. Ibnu Sa’d dan Thobaroni di Mu’jam Kabir, sanadnya hasan).
    3. Doa kaum wanita Anshor kepada Aisyah: “عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ, وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ” (selamat atas kebaikan, keberkahan, dan keberuntungan yang besar). (HR. Bukhori:3894, dan Muslim:1422)
    4. Dari Abu Huroiroh: bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika mendoakan orang yang menikah mengatakan: “بَارَكَ اللهُ لَكَ, وَبَارَكَ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ” (semoga Alloh memberikan keberkahan padamu, menurunkannya atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan). (HR. Abu Dawud:2130, Tirmidzi:1091 dan yang lainnya, sanadnya shohih sesuai kriteria Imam Muslim)

19. Boleh bagi pengantin wanita melayani tamu laki-laki, jika tidak menimbulkan fitnah dan mengenakan hijab syar’i.

Sebagaimana hadits Sahl bin Sa’d, ia mengatakan: Ketika Abu Usaid telah mengumpuli istrinya, ia mengundang Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para sahabatnya, maka tidak ada yang membuat dan menyodorkan hidangan, melainkan istrinya, Ummu Usaid… Pada hari itu, istrinya -yang pengantin baru itulah- yang melayani tamu laki-laki. (HR. Bukhori:5176, dan Muslim:2006).

20. Boleh juga mengijinkan para wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan menabuh duff (rebana) saja, dan melantunkan nyanyian yang dibolehkan (asal baitnya tidak bercerita kecantikan dan kata-kata kotor).

Rubayyi’ binti Mu’awwidz mengatakan: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah menemuiku di pagi hari malam pertamaku, lalu beliau duduk di atas ranjangku seperti posisimu denganku (sekarang ini), di saat itu ada banyak anak kecil wanita menabuh duff, mengenang bapak-bapak mereka yang gugur di perang badr, hingga salah seorang anak wanita itu ada yang mengatakan: “Di sisi kita ada Nabi yang tahu hari esok”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegurnya: “Jangan berkata seperti itu, tapi katakanlah apa yang kau ucapkan sebelumnya”. (HR. Bukhori:4001)

21. Hendaklah berusaha meninggalkan hal yang dilarang syariat, terutama ketika acara pernikahan, misalnya:

  • Memajang gambar yang bernyawa di dinding.

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sungguh, rumah yang ada gambarnya tidak dimasuki para malaikat “. (HR. Bukhori: 2105, dan Muslim: 2107)

Aisyah mengatakan: Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah masuk menemuiku, saat itu aku menutupi lemari kecil dengan kain tipis yang bergambar, [dalam riwayat lain redaksinya: "yang bergambar kuda bersayap"]. Melihat itu, beliau langsung merobeknya, dan berubah raut wajahnya. Beliau mengatakan: “Sesungguhnya orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat adalah, mereka yang menyaingi ciptaan Alloh” Aisyah mengatakan: Akhirnya kain itu ku potong dan kujadikan satu atau dua bantal. (HR. Bukhori: 5954, dan Muslim: 2107).

Untuk mengetahui lebih banyak hadits tentang larangan melukis obyek bernyawa, silahkan merujuk ke artikel kami di link berikut: http://addariny.wordpress.com/2009/06/30/651/

  • Syeikh Albani berpendapat haramnya menutup dinding rumah dengan kain, meski bukan dengan sutra, karena itu termasuk isrof dan hiasan yang tidak sesuai syariat. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ

Sesungguhnya Alloh tidak menyuruh kita untuk menutupi batu dan tanah. (HR. Muslim: 2106)

Imam Nawawi mengatakan: “Para ulama memakai hadits itu sebagai dalil larangan menutup dinding dan lantai dengan kain, larangan itu adalah karohah tanzih, bukan larangan yang mengharamkan, dan inilah pendapat yang benar. Sedang Syeikh Abul Fath Nashr Al-Maqdisi dari sahabat kami (madzhab syafi’i) berpendapat haramnya hal itu. Tapi, dalam hadits ini tidak ada yang menunjukkan keharamannya, karena hakekat lafalnya: “Alloh tidak menyuruh kita melakukan itu”, ini berarti bahwa hal itu tidak wajib dan tidak sunat, dan tidak menunjukkan pengharaman sesuatu, wallohu a’lam. (Syarah Shohih Muslim, hadits no: 2106)

  • Mencabut alis dan lainnya, karena Rosul -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat orang yang berbuat demikian. (HR. Bukhori: 4886, dan Muslim: 2125)
  • Mewarnai kuku dengan cat (sehingga menutupi jalannya air wudhu). Adapun sunnahnya adalah mewarnainya dengan hinna’.
  • Memanjangkan kuku, karena itu bertentangan dengan fitrah. Rosul bersabda: “Lima hal termasuk fitrah: “Khitan, mengerik bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhori: 5889, dan Muslim: 257).

Rosululloh juga melarang kita membiarkannya lebih dari 40 malam, sebagaimana perkataan Anas bin Malik:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Kami diberi batasan waktu untuk: Menyukur kumis, memotong kuku, mencabuti ketiak, dan mengerik bulu sekitar kemaluan, (yakni) agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam. (HR. Muslim: 258)

  • Mencukur jenggot, karena memelihara jenggot itu wajib hukumnya, sebagaimana sabda beliau: Cukur-tipislah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisilah kaum majusi!. (HR. Muslim: 260)
  • Mempelai pria mengenakan cincin tunangan dari emas. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Pakaian sutra dan emas diharamkan untuk umatku yang laki-laki, dan dihalalkan untuk mereka yang wanita. (HR. Tirmidzi: 1720, dishohihkan oleh Albani)

22. Wajib hukumnya memperlakukan istri dengan baik, dan menuntunnya kepada hal-hal yang halal, khususnya bila istrinya masih muda.

Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sebaik-baik kalian, adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik diantara kalian terhadap istriku” (HR. Tirmidzi: 3895, dishohihkan Albani)

Beliau juga bersabda: “Berilah nasehat baik pada wanita (istri), karena mereka itu tawananmu”. (HR. Tirmidzi: 1163, Ibnu Majah: 1851, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Albani)

Beliau juga bersabda: “Janganlah lelaki mukmin membenci wanita mukminah (istrinya), karena jika dia benci salah satu tabiatnya, pasti ada hal lain yang ia suka” (HR. Muslim: 1469).

Aisyah mengisahkan: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”. Diantara mainannya itu beliau juga melihat ada boneka kuda bersayap dua yang terbuat dari kain, lalu mengatakan: “Kalau yang di tengah ini apa?”, ia menjawab: “itu kuda”, beliau menimpali: “terus apa yang diatasnya?”, ia menjawab: “dua sayapnya”, beliau mengatakan: “kuda mempunyai dua sayap?”, ia menjawab: “bukankah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman memiliki kuda bersayap?!”. (Mendengar itu) beliau langsung tersenyum hingga kulihat gigi-gigi gerahamnya. (HR. Abu Dawud: 4932 dan yang lainnya, sanadnya hasan).

23. Sebaiknya suami membantu pekerjaan rumah istrinya, bila ada waktu senggang dan tidak sedang lelah. Sebagaimana disebutkan Aisyah: “Dahulu beliau -shollallohu alaihi wasallam- biasa membantu istrinya, dan beliau pergi untuk sholat bila tiba waktunya”. (HR. Bukhori: 676). Aisyah juga mengatakan: “Beliau itu manusia seperti yang lainnya, mencuci pakaiannya, memerah kambingnya, dan membantu istrinya”. (HR. Ahmad: 25662, sanadnya kuat)



24. Pesan-pesan untuk kedua mempelai:

  • Hendaklah keduanya ta’at kepada Alloh dan saling mengingatkan untuk itu. Hendaklah keduanya menjalankan syariat-Nya yang tetap dalam Qur’an dan Sunnah, dan tidak meninggalkannya hanya karena taklid, atau adat masyarakat, atau madzhab tertentu, Alloh berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu hukum dalam urusan mereka, untuk memilih (pilihan lainnya), karena barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab: 36).

  • Hendaklah keduanya menjaga hak dan kewajiban masing-masing. Maka janganlah istri menuntut suaminya hak yang sama dalam segala hal! Sebaliknya, janganlah suami memanfaatkan harta dan posisinya sebagai kepala rumah tangga, untuk mendholimi istrinya, seperti memukulnya tanpa ada sebab syar’i. Alloh azza wajall berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Para istri itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, dan para suami itu memiliki kelebihan di atas mereka. Dan Alloh adalah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Al-Baqoroh: 228)

Mu’awiyah bin Haidah bertanya: “Wahai Rosululloh, apa hak istri atas suaminya?” Beliau menjawab: “Yaitu, memberinya makan dan sandang jika memintanya, tidak mengatakan ‘Qobbahakilloh’ (semoga Alloh menjadikanmu buruk), tidak memukul wajahnya, [tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumahnya]“. (HR. Abu Dawud: 2142, dan Ahmad: 19541).

Rosul juga bersabda: “Orang yang adil akan menduduki singgasana dari cahaya diatas tangan kanan Alloh yang maha penyayang, dan kedua tangan-Nya itu kanan, yaitu mereka yang adil dalam mengatur kekuasaannya, keluarganya, dan tanggung jawab yang serahkan padanya. (HR. Muslim: 1827).

Bila keduanya tahu hal ini dan menerapkannya dengan baik, niscaya Alloh akan menjadikan hidup keduanya baik, tentram, bahagia. Alloh berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa melakukan kebajikan dalam keimanan, baik laki-laki maupun perempuan, pasti Kami berikan padanya kehidupan yang baik, dan Kami pasti membalas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl: 97)

25. Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- khusus untuk sang istri:

إذا صلت المرأة خمسها وحصنت فرجها وأطاعت بعلها دخلت من أي أبواب الجنة شاءت

Bila perempuan mendirikan sholatnya, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, ia pasti masuk surga dari pintu manapun ia kehendaki. (HR. Thobaroni, sanadnya hasan)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Abu Hurairoh mengatakan: Rosululloh pernah ditanya: “Siapa wanita yang paling baik?”, beliau menjawab: “Yaitu wanita yang menyenangkan bila suaminya memandangnya, mentaati bila diperintah, dan ia tidak menyelisihi suaminya karena sesuatu yang dibencinya, baik dengan diri maupun hartanya” (HR. Nasa’i: 3231 dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani)

قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seluruh dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholihah”. (HR. Muslim: 1467)

عَنِ الْحُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ، أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Dari Hushoin bin Mihshon: bahwa bibinya pernah menemui Rosululloh shollallohu alaihi wasallam- karena suatu keperluan, setelah selesai beliau bertanya: “Apa anda bersuami?”. “Ya”, jawabku. “Bagaimana sikapmu terhadapnya?” tanya beliau. “Aku bersungguh-sungguh di dalam (menaati dan melayani)-nya, kecuali pada hal yang tidak ku mampui”, jawabku. Maka beliau mengatakan: “Lihatlah bagaimana hubunganmu dengannya! karena suamimu itu surga dan nerakamu”. (HR. Ahmad: 18524 dan yang lainnya, sanadnya shohih)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Janganlah istri berpuasa selain Romadhon saat suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. (HR. Muslim: 1026)

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح [وفي رواية : حتى ترجع] [وفي أخرى: حتى يرضى عنها]ـ

Jika suami mengajak istrinya ke ranjang, tapi ia tidak menurutinya hingga suaminya marah, maka para malaikat melaknatnya “hingga pagi tiba (HR. Bukhori: 3237, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga ia kembali (menurutinya)"] (HR. Bukhori: 5194, dan Muslim: 1436)… [dalam riwayat lain: "hingga si suami merelakannya"] (HR. Muslim: 1736).

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Seandainya aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku sudah menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Abu Dawud: 2140, Tirmidzi: 1159, Ibnu Majah: 1853, Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)

وَلَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهُ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

Dan seorang istri tidak akan memenuhi hak Alloh atasnya dengan sempurna, hingga ia memenuhi hak suaminya dengan sempurna, hingga seandainya si suami meminta dirinya saat di pelana, maka ia tidak menolak ajakannya. (HR. Ahmad: 18913, dan yang lainnya, dishohihkan Albani)

لا تؤذي امرأة زوجها في الدنيا إلا قالت زوجته من الحور العين: لا تؤذيه قاتلك الله فإنما هو عندك دخيل يوشك أن يفارقك إلينا

Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, kecuali istrinya dari kalangan bidadari mengatakan padanya: “Janganlah engkau menyakitinya, qootalakillah, karena suamimu itu sebenarnya tamu, yang sebentar lagi meninggalkanmu untuk menemui kami”. (HR. Ahmad: 21596, Tirmidzi: 1174, dan Ibnu Majah: 2014, dishohihkan Albani)

Alhamdulillah… selesai sudah ringkasan ini… semoga bermanfaat bagi para pembaca… dan kurang lebihnya kami mohon maaf… wassalam…

Oleh: Addariny, di Madinah, 8 Romadhon 1430 / 29 Agustus 2009

Fenomena wanita tidak berjilbab, menampakan aurat kepada laki-laki, kemungkaran dan kemaksiatan dan menyebarnya kerusakan..




Fenomena wanita tidak berjilbab, menampakan aurat kepada laki-laki, kemungkaran dan kemaksiatan dan menyebarnya kerusakan..//
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahiim....

BAHAYA (Tabarruj) MEMPERTONTONKAN AURAT bagi INDIVIDU MAUPUN MASYARAKAT
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi saw, beserta keluarga dan shahabatnya.

Fenomena wanita tidak berjilbab, terbuka dan menampakan aurat kepada laki-laki adalah fitnah yang menimpa kebanyakan negara di dunia, semua orang tahu akan hal itu. Dan tentu saja itu adalah kemungkaran yang sangat besar dan kemaksiatan yang amat jelas, dan merupakan faktor terbesar bagi datangnya azab, karena menampakan aurat dapat menimbulkan perbuatan keji, kriminal, hilangnya rasa malu dan menyebarnya kerusakan.

Bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang buruk akhlaknya diantara kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari terjerumus ke dalam larangan-larangan Allah, wajibkanlah kepada mereka untuk memakai jilbab dan menutup aurat, waspadailah murka Allah dan azab-Nya, Nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:

“ Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya, maka bisa saja Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka semua“.
Dan Allah berfirman:

“ Orang-orang kafir dari Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud dan Isa putra Maryam. Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-Maidah: 78-79)

Dan dalam kitab Musnad dan yang lainya diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa rasulullah saw membaca ayat tersebut kemudian bersabda:

“ Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, hendaklahlah kalian menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar, membimbang orang yang buruk akalnya dan meluruskanya agar sejalan dengan kebenaran, jika tidak sungguh Allah akan membenturkan hati sebagian kalian atas hati sebagian yang lain dan akan melaknat kalian sebagai melaknat mereka“. Dan dalam hadits shahih lainya nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

“ Barang siapa melihat diantara kalian kemungkaran kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tanganyan (kekuasaanya), jika tidak mampu maka dengan lisanya, jika tidak mampu maka menginkari dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman“.

Allah dalam al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab dan berdiam diri di rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan mempertontonkan aurat atau melemah lembutkan suara dalam berkata kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan fitnah.
Allah berfirman:

“ Wahai istri-istri nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.“ (QS: Al-Ahzab: 32-33)

Dalam ayat ini Allah melarang istri-istri nabi yang mulia (para ummahaatul mukminin) –dan mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling suci- dari melemah-lembutkan suara dalam berbicara kepada kaum pria, agar orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit shawat tidak berhasrat kepada mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya hasrat yang sama denganya.

Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di rumah serta melarang mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah berupa menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher, dada, lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina.

Jika Allah memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam ) dari kemungkaran tersebut, padahal mereka adalah wanita-wanita solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang menunjukan bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri rasul saw dan wanita-wanita lainya adalah firman Allah :

“ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33). Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi istri-istri nabi saw dan selain mereka.
Allah juga berfirman:

“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Ayat yang mulia ini dengan jelas menunjukan kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan tidak menampakan auratnya. Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa berhijab adalah lebih suci bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan serta lebih menjauhkan mereka dari perbuatan keji dan dari segala yang mendekatkan kepadanya, Allah juga mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan tidak berhijab adalah prilaku buruk dan najis, sedangkan berhijab adalah

Wahai kaum muslimin, beradaplah kalian dengan adab yang diajarkan Allah, laksanakanlah perintahnya, wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan.
Allah berfirman:

“ Wahai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin,“ hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka,“ yang demikian itu agar mereka lebih muda untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun maha penyayang“. (QS: AL-Ahzab: 59).

Al-jalaabib: jamak dari jilbab, ia adalah sesuatu yang yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepala dan badanya melapisi pakaianya agar terhijab dan tertutup auratnya. Allah memerintahkan para wanita orang-orang mukmin agar menutupkan jilbab-jilbab mereka pada sisi-sisi keindahan mereka seperti rambut, wajah dll, agar dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga dirinya terhindar dari fitnah dan orang lainpun tidak tergoda untuk mengganggunya. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“. Dan Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah:

" يدنين عليهن من جلابيبهن "
“ Hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka ia menutup mukanya dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“. Kemudian Allah SWT mengabarkan bahwa Dia maha pengampun atas segala kekurangan yang telah lampau dalam maslah tersebut sebelum turunya larangan dan peringatan dari-Nya.
Allah berfirman:


" والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة وأن يستعففن خير لهن والله سميع عليم "
“ Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi memelihari kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.“ (QS: An-Nur: 60)

Allah mengabarkan bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian dari wajah dan tangan mereka jika mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka. Dari sini diketahui bahwa wanita yang berniat menampakan perhiasan tidak boleh menanggalkan pakaian dari wajah dan tanganya atau dari aurat lainya, dan ia berdosa ketika itu meskipun telah tua, karena setiap yang jatuh selalu ada yang memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat menyebabkan fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan tentu dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.

Allah mensyaratkan pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang masih ingin menikah (sebagaimana dalam ayat diatas), karena jika masih ingin nikah, maka keinginanya itu akan mendorongnya untuk selalu berhias dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan pasangan, maka ia dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat perhiasanya untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.

Kemudian Allah menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para perempuan tua agar menjaga kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka meskipun mereka tidak punya maksud menampakan perhiasanya. Nampak dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat dengan pakaian meskipun oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari pada menanggalkan pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan dengan tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah.
Allah berfirman:

“ Katakan kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-pura saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung“. (QS: AN-Nur: 30-31)


Dalam dua ayat diatas Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki beriman dan para perempuan beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, hal itu karena betapa kejinya zina dan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan merupakan jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji, sedangkan menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal tersebut, karena itu Allah berfirman:

“ Katakan kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ ( QS: An-Nur: 30).

Maka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci bagi orang-orang beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan pandangan dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan azab di dunia dan akhirat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.
Allah yang Maha Agung dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang diperbuat manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang demikian itu terdapat peringatan bagi orang-orang beriman agar tidak berbuat sesuatu yang diharamkan Allah SWT dan berpaling dari syariat-Nya, dan peringatan juga bagi mereka bahwa Allah melihatnya dan mengetahui seluruh perbuatanya yang baik maupun tidak, sebagaimana Dia berfirman:

“ Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“. (QS: Ghafir: 19).
Dan berfirman:

“ Dan tidakkah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak membaca suatu ayat al-qur’an serta tidak pula kamu melakukan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukanya“. (QS: Yunus: 61). Maka wajib atas hambah untuk senantiasa waspada terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan berbuat maksiat, atau kehilanganya saat datang kewajiban taat kepada-Nya.


Kemudian Dia berfirman:

“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31).

Allah memerintahkan para wanita beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki beriman- untuk menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan keselamatan, kemudian berfirman:

“ dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat“.

Ibnu Mas’ud berkomentar: “ ( yang biasa terlihat) yaitu pakaian yang terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah pakaian yang tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum turunya ayat yang memerintahkan hijab, adapun setelah itu Allah mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam ayat-ayat terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya.

Nampaknya apa yang dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah darinya, bahwa ia berkata,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“.

Dan syaikhul islam Ibnu Taimiyah juga telah menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan itulah yang benar tanpa ada keraguan.

Dan kita tentu tahu kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat menampakan wajah dan kedua telapak tangan, Allah SWT berfirman dalam ayat terdahulu:
" وإذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن "

“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53).

Dia tidak mengecualikan sesuatupun, dan ayat ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan dijadikan rujukan serta acuan bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat di atas adalah umum bagi istri-istri Nabi dan dan para wanita beriman lainya, dan surat Nur yang terdahulu juga menunjukan hal yang sama, yaitu apa yang disebutkan Allah terkait wanita tua dan haramnya mereka menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama: mereka tidak lagi ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan perhiasan, dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu, sesungguhnya ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i (pasti) menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan perhiasan.

Dan riwayat dari Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia menutup mukanya ketika mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-Sulami, Aisyah berkata,“ sesungguhnya Safwan mengenalnya sebelum turun ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita tidak dikenal dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib dicegah, dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku keji harus ditutup.


Diantara sebab-sebab kerusakan adalah berkhalwatnya laki-laki dengan wanita, bepergian dengan mereka tanpa mahram, Rasulullah saw bersabda:
" لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم, ولا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ", وقال صلى الله عليه وسلم," لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما", وقال صلى الله عليه وسلم," لا يبيتن رجل عند امرأة إلا أن يكون زوجا لها أو ذا محرم "

“ Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali beersama mahramnya, dan tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya“, dan bersabda,“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena yang ketiga adalah setan“, dan bersabda,“ Tidak boleh seorang laki-laki menginap di tempat seorang perempuan kecuali jika ia suaminya atau mahramnya“. (HR: Muslim)

Maka bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah para wanita kalian, cegahlah mereka dari berbuat sesuatu yang diharamkan Allah, seperti membuka aurat, menampakan perhiasan dan bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang nasrani atau yang menyerupi mereka, dan ketahuilah bahwa diam melihat kemungkaran-kemungkaran di atas adalah bentuk partisipasi dalam melakukan dosa yang sama, dan mengundang murka Allah serta azabnya, semoga Allah SWT memelihara kita dari keburukan semua itu.

Dan diantara kewajiban terbesar adalah memperingatkan para laki-laki agar tidak berkhalwat (menyendiri) dengan wanita atau masuk ketempat mereka atau bepergian bersama mereka tanpa mahram, karena semua itu adalah sarana yang dapat mengantarkan kepada fitnah dan kerusakan. Rasulullah saw bersabda:

“ Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita, dan bersabda,“ Dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat, maka jauhilah dunia dan jauhilah wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani israil adalah wanita“, dan beliau bersabda,“ bisa jadi wanita berpakain di dunia akan telanjang di akhirat“, dan bersabda,“ Dua golongan ahli neraka yang tidak akan aku lihat; wanita berpakaian tapi telanjang, menyeleweng dari kebenaran dan kesucian diri, condong kepada perbuatan keji dan batil, kepala mereka bagaikan punuk (unta) yang condong(ia perbesar dengan lipatan kerudung/serban), mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan laki- laki yang memukuli manusia dengan pecut seperti ekor sapi di tanganya“.

Ini adalah peringatan keras bagi prilaku menampakan aurat dan memperlihatkan perhiasan, memakai pakaian tipis dan pendek, menyimpang dari kebenaran dan iffah (kesucian diri) serta condong kepada perbuatan keji dan batil, juga peringatan keras bagi prilaku mendzalimi manusia dan menginjak-nginjak hak-hak mereka mereka, serta ancaman bagi orang yang berbuat itu dengan diharamkan masuk surga, kita memohon kepada Allah keselamatan dari semua itu.


Dan diantara kerusakan terbesar adalah prilaku kebanyakan wanita yang menyerupai wanita-wanita kafir dari kalangan nasrani dan yang lainya dalam berpakaian minim, memamerkan rambut dan perhiasan, menyisir rambut dengan gaya orang-orang kafir dan fasik, menkuncir rambut, memakai kepala buatan..., dan Rasulullah saw bersabda:

“ Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.“, dan kita tahu prilaku tasyabuh dan pakaian minim yang menjadikan wanita mirip telanjang dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah, tipisnya agama dan hilanganya rasa malu, maka hal seperti itu harus diwaspadai dengan penuh kewaspadaan, mencegah wanita dari prilaku demikian dan hendaklah bersikap keras terhadapnya, karena akibatnya sangat buruk, kerusakanya amat besar dan tidak boleh diremehkan khususnya terhadap anak-anak gadis, karena membiarkan mereka dalam situasi seperti itu akan menjadikan mereka terbiasa denganya dan tidak suka kecuali dengan itu ketika besar, sehingga akan terjadi kerusakan dan fitnah yang menakutkan yang banyak terjadi terhadap wanita-wanita dewasa.

Bertaqwalah kalian wahai hamba Allah, jauhilah apa yang diharamkan Allah, tolong-menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, saling menasehatilah dalam mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran, dan ketauilah bahwasanya Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian tentang hal itu, Dia akan memberi balasan atas amal perbuatan kalian, dan Dia Yang Maha Suci selalu menyertai orang-orang yang sabar, yang bertaqwa dan yang berbuat kebaikan, maka bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian, dan bertaqwalah kepada Allah, dan berbuat baiklah karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Tidak diragukan bahwa kewajiban penguasa, pemimpin, hakim dan ulama lebih besar dari kewajiban selain mereka, dan bahaya yang mengitari mereka lebih besar, dan fitnah akibat diamnya mereka dalam menginkari kemungkaran juga besar.

Dan mengingkari kemungkaran bukan tugas mereka saja, tetapi itu adalah tugas seluruh kaum muslimin, -lebih-lebih orang-orang yang berkedudukan diantara mereka, dan pembesar mereka, khususnya para wali dan suami bagi para wanita- untuk mengingkari kemungkaran ini, keras dalam mengingkarinya, juga terhadap oarang yang meremehkan hal itu, semoga Allah mnghilangkan cobaan yang menimpa kita dan menunjukan kita kepada jalan yang lurus.

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:

" ما من نبي بعثه الله في أمة قبلي إلا كان له من أمته حواريون وأصحاب يأخذون بسنته ويقتدون بأمره, ثم إنها تختلف من بعدهم خلوف يقولون ما لا يعلمون, ويفعلون ما لا يؤمرون, فمن جاهدهم بيده فهو مؤمن, ومن جاهدهم بلسانه فهو مؤمن, ومن جاهدهم بقلبه فهو مؤمن, وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل ".

” Tidak ada Nabi yang diutus Allah kepada umat sebelumku kecuali Dia memiliki pengikut-pengikut yang setia dan sahabat-sahabat yang berpegang teguh dengan sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang setelah mereka orang-orang yang tidak berguna berselisih dan mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui, dan mengerjakan sesuatu yang mereka tidak diperintahkan, barang siapa yang berjihad dalam membimbing mereka dengan tanganya (kekuasaanya) maka dia orang beriman, dan barang siapa berjihad membimbing mereka dengan lisanya maka dia orang beriman, dan barang siapa berjihad mengingkari mereka dengan hatinya maka dia orang beriman, dan tidak ada iman sebiji sawipun dibelakang itu”.

Dan aku memohon kepada Allah agar memenangkan agamanya, meninggikan kalimatnya, membimbing para pemimpinan kami, menghilangkan kerusakan dan memenangkan kebenaran dengan perantara mereka, juga membimbing orang-orang dekat mereka, memberikan taufiknya kepada kami, kalian dan mereka serta seluruh umat islam untuk mencapai kemaslahatan hamba dan Negara dalam hidup di dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, lebih-lebih dalam mengabulkan doa, cukuplah Allah sebagai penolong dan wakil bagi kami, dan tiada daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung, salawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba-Nya Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan kepada sahabat serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman.


Soal: Saat kami bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami untuk membuka wajah dan melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari negeri kami dan tidak seorang pun mengenali kami, karena ibu kami selalu berusaha mempengaruhi ayah kami agar memaksa kami untuk membuka wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami memperhatikan mereka jika kami menutup wajah?


Jawab: Tidak boleh bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka hijab di negeri kafir, sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim, berhijab dari laki-laki asing baik muslim maupun kafir tetap wajib, bahkan kewajiban berhijab dari orang kafir lebih kuat, karena mereka tidak memiliki iman yang dapat membentengi mereka dari larangan Allah, dan tidak boleh bagi anda juga bagi selain anda untuk taat kepada kedua orang tua anda atau kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab:

“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram lebih suci bagi hati semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur:

“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)

Soal: Apa hukum menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk dalam kategori orang-orang asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar menemui pelayan dan memintaku untuk memakai isyarob di atas kepalaku, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita?


Jawab: Sopir dan pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di hadapan mereka, begitu pula berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
" لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما "

“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan yang ketiga“. Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan mengharamkan memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang bukan mahram, dan tidak boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat sesuatu yang sifatnya bermaksiat kepada Allah .

Soal: Apa hukum mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang menutup wajah dan kedua tanganya?

Jawab: Orang yang mengejek muslimah atau muslim disebabkan komitmen mereka dengan syariat islam adalah kafir, baik hal itu dalam masalah berhijab atau yang lainya, karena Abdullah bin Umar r.a. berkata: seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk dalam satu majlis: Aku tidak pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli qur’an kita ini yang lebih rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih penakut untuk bertemu, seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik, sungguh aku akan memberitahu Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam , maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam , lalu turunlah alqur’an, Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya terikat dengan tali unta Rasulullah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dalam keadaan tertimpa batu seraya membaca:

“ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“ sesungguhnya kami hanya bersendagurau dan bermain-main saja,“ Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa“.
(QS: At-Taubah: 65-66).

Allah mengatagorikan ejekanya terhadap orang-orang beriman berarti mengejek Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.

Washalallah alaa Nabiyinaa Muhammad wa all aalihi wa shahbihi wasallam

Terjemah : Muh. Lutfi Firdaus
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Islamhouse.com

=========
Bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang buruk akhlaknya diantara kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari terjerumus ke dalam larangan-larangan Allah, wajibkanlah kepada mereka untuk memakai jilbab dan menutup aurat, waspadailah murka Allah dan azab-Nya, Nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:

“ Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya, maka bisa saja Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka semua“.

Dan Allah berfirman:

“ Orang-orang kafir dari Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud dan Isa putra Maryam. Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-Maidah: 78-79)